TUGAS POKOK WAKASEK BIDANG KURIKULUM
Wakasek bidang kurikulum bertanggung jawab membantu kepala sekolah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan pembelajaran di sekolah.
1. Perencanaan Kurikulum
- Menyusun program kerja bidang kurikulum.
- Mengembangkan dan menyesuaikan kurikulum (KOSP/KTSP/kurikulum yang berlaku).
- Menyusun kalender pendidikan sekolah.
- Mengatur pembagian tugas mengajar guru.
- Menyusun jadwal pelajaran.
2. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran
- Mengkoordinasikan pelaksanaan proses belajar mengajar.
- Memastikan guru melaksanakan pembelajaran sesuai perangkat ajar.
- Mengawasi keterlaksanaan kurikulum di setiap kelas.
- Mengkoordinasikan kegiatan remedial dan pengayaan.
3. Pengelolaan Administrasi Akademik
- Mengelola perangkat pembelajaran (RPP/Modul Ajar, silabus, dll).
- Mengatur administrasi penilaian hasil belajar siswa.
- Mengelola laporan hasil belajar (rapor).
- Mengarsipkan dokumen kurikulum.
4. Evaluasi dan Pengembangan
- Melakukan supervisi akademik bersama kepala sekolah.
- Mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran.
- Menganalisis hasil belajar siswa.
- Menyusun laporan pelaksanaan kurikulum.
- Mengembangkan inovasi pembelajaran.
5. Pembinaan Guru
- Membina dan meningkatkan kompetensi guru.
- Mengkoordinasikan MGMP internal sekolah.
- Mengarahkan penyusunan perangkat ajar.
- Memfasilitasi pelatihan/workshop guru.
6. Kegiatan Akademik Sekolah
- Mengkoordinasikan pelaksanaan ujian (PTS, PAS, ASPD/ANBK, dll).
- Mengatur kegiatan akademik seperti lomba, olimpiade, dan program literasi.
- Mengelola program bimbingan belajar.
7. Koordinasi dan Pelaporan
- Berkoordinasi dengan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
- Menyusun laporan berkala kepada kepala sekolah.
- Menjalin kerja sama dengan pihak luar terkait kurikulum.